Duit Miliaran Raib, Satu Petinggi Bank Victoria Syariah Tersangka!

Duit Miliaran Raib, Satu Petinggi Bank Victoria Syariah Tersangka!

bank Victoria Syariah. (Dok: bank Victoria Syariah)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Victoria Syariah cabang Bekasi Mini Sumandari atas dugaan fraud atau kecurangan. Kasus ini menyeret sejumlah nasabah institusi seperti PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) dan Bumiputera https://judol-terpercaya.store/ Sekuritas sebagai korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Mini Sumandari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah dan/atau transfer dana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau pemalsuan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Rabu (6/12/2024), Mini yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager Bank Victoria Syariah ini menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi.

“Kerugian yang ditimbulkan setidaknya kurang lebih sebesar Rp35 miliar,” ungkap Whisnu kepada CNBC Indonesia, Jumat, (5/1/2023).

Karyawan BVS itu diberatkan atas beberapa unsur pasal, di antaranya, pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 374 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 263 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait hal ini, Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar mengaku perkara tersebut adalah perkembangan dari laporan polisi BVS atas dugaan tindakan fraud karyawannya.

“Itu tercantum dalam laporan bank ke bareskrim. Tapi prosesnya saat ini masih dalam status penyidikan,” ujar Dery saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Dery pun mengklaim pihaknya telah mencatat segala transaksi secara detail. Namun, klaim sejumlah nasabah tidak bisa dicairkan.

“Kan kita tahu, bahwa di bank itu semua pencatatan detail ada, nah sementara di bank tidak ada. Jadi, apa yang diklaim? Jadi agar jelas kita sampaikan ke polisi untuk melakukan penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika perusahaan multifinance PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) mengklaim depositonya di BVS sebesar Rp13,5 miliar tidak dapat dicairkan. Pihaknya pun telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*