Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi karena tak terima atas putusan bebas Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara.
Antara merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.
“Kami dari penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi,” kata JPU Nengah Astawa usai sidang, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Permohonan kasasi tersebut, kata dia, bakal diajukan langsung setelah putusan Pengadilan Tipikor Denpasar memperoleh kekuatan hukum tetap sembari menunggu semua berkas sudah siap.
Sebelumnya, majelis hakim di PN Tipikor Denpasar menyatakan Eks Rektor Unud I Nyoman Gde Antara tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Walhasil Antara pun divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana SPI tersebut.
“Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” kata Majelis Hakim Agus saat membacaka amar putusan, Kamis (22/2).
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Univeritas Udayana Bali di Kasus Korupsi Dana SPI
Iklan untuk Anda: Trading seperti ahlinya dengan Copy Trading XM
Recommended by
Hakim juga memerintahkan agar Antara dibebaskan dari tahanan serta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Atas putusan tersebut pihak Antara pun langsung menerima putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Antara 6 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 atau diganti 3 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan, Antara menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis bebas dirinya.