Seorang pengguna TikTok sekaligus pelajar Australia asal Indonesia, Bima Yudho Saputro, menjadi sorotan warganet setelah mengkritik provinsi asalnya, Lampung, melalui unggahan video TikTok-nya.
Kritikan itu disampaikan oleh Bima melalui video berjudul “Alasan Lampung Enggak Maju-maju” di akun TikTok pribadinya (@awbimaxreborn). Hingga laporan ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak 19,6 juta kali dan memperoleh sekitar 2,1 juta likes.
Video kritikannya pun berujung panjang. Setelah dilaporkan ke Polda Lampung oleh pengacara Ginda Ansori terkait Undang-undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik, Bima menyebutkan bahwa kedua orang tuanya diintimidasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Hari ini, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling. Mencoba mencari-cari kesalahan gue dan memaksa untuk bungkam dengan kebobrokan yang ada,” tulis Bima dalam unggahan video TikTok-nya, dikutip Selasa (18/4/2023).
“Meminta perlindungan di negara liberal yang lebih terbuka dengan kritikan dan tidak hanya mementingkan satu golongan,” lanjutnya.
Setelah mengungkapkan hal tersebut, Bima pun kembali membuat video yang menyebutkan sejumlah keuntungan bila ia benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan protection visa Australia, salah satunya mendapatkan perlindungan hak sebagai permanent resident.
Sebenarnya, apa itu protection visa?
Melansir dari laman resmi Departemen Dalam Negeri Australia, ada dua jenis visa perlindungan, yakni protection visa subclass 866 untuk perlindungan permanen dan protection visa subclass 785 untuk perlindungan sementara.
Protection visa subclass 866 atau visa perlindungan subkelas 866 adalah visa untuk orang yang tiba di Australia dengan visa yang sah dan ingin mencari suaka atau tempat perlindungan.
“Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal di Australia secara permanen, terutama jika Anda terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia dan memenuhi semua persyaratan lain untuk pemberian visa,” tulis Departemen Dalam Negeri Australia, dikutip Kamis (13/4/2023).
Pihak Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan, pemilik visa perlindungan subkelas 866 akan memperoleh sejumlah fasilitas, yakni.
- Diizinkan untuk tinggal, bekerja, dan belajar di Australia secara permanen
- Mampu mengakses layanan pemerintah Australia, seperti Medicare dan Centrelink
- Memperoleh fasilitas berupa memberikan tempat tinggal permanen bagi anggota keluarga yang memenuhi syarat melalui Program Kemanusiaan
- Diizinkan bepergian ke dan dari Australia selama lima tahun
- Dapat menjadi warga negara Australia jika memenuhi syarat
- Fasilitas kelas bahasa Inggris gratis jika memenuhi syarat
Menurut Departemen Dalam Negeri Australia, visa perlindungan subkelas 866 dikenakan biaya sebesar 40 dolar Australia atau sekitar Rp398 ribu (asumsi kurs Rp9.974/dolar Australia).
Sementara itu, protection visa subclass 785 atau visa perlindungan subkelas 785 adalah visa untuk orang yang tiba di Australia tanpa visa dan ingin mencari suaka. Bedanya, pemilik visa perlindungan subkelas 785 hanya diizinkan untuk tinggal sementara di Australia, yakni tiga tahun.
“Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal sementara di Australia jika Anda terlibat dalam kewajiban perlindungan Australia dan memenuhi semua persyaratan lain untuk pemberian visa,” papar Departemen Dalam Negeri Australia.
Pemilik visa perlindungan subkelas 785 akan mendapatkan sejumlah fasilitas, yakni tinggal sementara di Australia selama tiga tahun, diizinkan untuk bekerja dan belajar di Australia, dan mendapatkan akses layanan pemerintah, seperti Centrelink.