SBY Pernah Naikin Gaji PNS sampai 20%, Jokowi Kalah Jauh

Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua kali selama memimpin Indonesia. Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sejak Jokowi memerintah secara penuh pada 2015-2023, hanya dua kali ASN mengalami kenaikan gaji yakni pada 2015 dan 2019.

Gaji ASN, anggota Polri, dan TNI naik s https://apkmeja138.com/ ebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. Selebihnya, gaji tidak pernah naik termasuk dalam empat tahun terakhir.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemerintahan era SBY di mana gaji PNS hampir selalu naik double digit.

Gaji ASN bahkan naik hingga 20% pada 2008. Kenaikan terkecil pada era SBY adalah pada 2010 yakni 5% setelah Krisis Finansial Global mengguncang dunia.

Namun, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015.

Sejak 2015-2017, PNS mendapatkan THR, atau gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Jadi, pada waktu gajian di bulan Ramadhan, pendapatan PNS tidak serta-merta menjadi ganda, karena besarannya hanya sebesar dua kali gaji pokok ditambah satu kali tunjangan (regular).

Namun, pada tahun 2018, besaran THR yang diberikan meningkat, jadi sebesar gaji pokok beserta tunjangan lainnya.  Dengan begitu, pendapatan yang diterima PNS pada tahun 2018 dan 2019 menjadi dua kali lipat di bulan Juli, dan bulan puasa.

Kondisi berubah drastis pada 2020 saat pandemi Covid-19.

Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

Sebagai catatan, Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020 atau hanya berselisih dua bulan sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.

Pemerintah sampai harus membongkar APBN untuk menambah alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pada 2020, anggaran PEN dialokasikan sebesar Rp 695,2 triliun. Realisasi hingga akhir tahun mencapai Rp 575, 85 triliun atau 82,83% dari pagu.

Pada 2021, anggaran PEN dialokasikan mencapai Rp 744,77 triliun sementara realisasinya menyentuh Rp 658,6 triliun atau 88,4% dari pagu.

Menyusul semakin berkurangnya kasus dan alokasi anggaran PEN maka pemerintah memasukkan kembali komponen tukin dalam THR pada 2022 dan 2023.

Namun, besarannya belum sampai 100%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*